Siprus Berencana Menindak Perusahaan yang Tidak Diatur dengan Denda dan Penjara yang Besar

Siprus Berencana Menindak Perusahaan yang Tidak Diatur dengan Denda dan Penjara yang Besar

Node Sumber: 2320685

The financial market regulator in Cyprus is considering introducing a hefty monetary penalty of up to €350,000, imprisonment of up to five years, or both for cryptocurrency service providers who failed to register with relevant authorities, Cyprus Mail dilaporkan.

Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC), berencana untuk menjatuhkan hukuman yang ketat setelah pengajuan usulan amandemen legislatif terhadap 'Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang', yang berupaya menyelaraskan aturan Siprus dengan standar global yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). ).

The proposal specified that the Cypriot companies dealing with crypto assets must register with the CySEC. The rule’s primary purpose is to minimize the risk of money laundering and prevent terror financing.

Tantangan Pan-Eropa

The CySEC also consulted with the Cyprus Bar Association about the plans. The island’s legal minds pointed out challenges around the scope of the law, especially the obligations of crypto services providers already registered in other EU member states to register in Cyprus.

Siprus sudah menawarkan lisensi kripto kepada perusahaan berdasarkan aturan yang ada. Namun, hal itu perlu dilakukan mengubah kerangka kerjanya untuk menyelaraskan dengan pan-Eropa Pasar dalam Regulasi Aset Kripto (MiCA), yang akan berlaku efektif tahun depan.

Asosiasi pengacara Siprus selanjutnya merekomendasikan regulator untuk menerapkan 'Peraturan Perjalanan' ke dalam undang-undang tersebut, yang saat ini bukan merupakan bagian dari undang-undang tersebut. Kementerian Keuangan Siprus sudah berdiskusi dengan otoritas terkait untuk mengubah kerangka kerja guna menambahkan undang-undang tersebut.

While the CySEC is still considering imposing the rules to bring penalties for non-compliance, several of its other European counterparts already have similar laws in place. Malta has the most substantial one, with a fine of up to €15 million and imprisonment for three years for any non-compliance by crypto firms, including operations without licenses. France and Ireland also have similar laws with ranging penalties.

The financial market regulator in Cyprus is considering introducing a hefty monetary penalty of up to €350,000, imprisonment of up to five years, or both for cryptocurrency service providers who failed to register with relevant authorities, Cyprus Mail dilaporkan.

Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC), berencana untuk menjatuhkan hukuman yang ketat setelah pengajuan usulan amandemen legislatif terhadap 'Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang', yang berupaya menyelaraskan aturan Siprus dengan standar global yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). ).

The proposal specified that the Cypriot companies dealing with crypto assets must register with the CySEC. The rule’s primary purpose is to minimize the risk of money laundering and prevent terror financing.

Tantangan Pan-Eropa

The CySEC also consulted with the Cyprus Bar Association about the plans. The island’s legal minds pointed out challenges around the scope of the law, especially the obligations of crypto services providers already registered in other EU member states to register in Cyprus.

Siprus sudah menawarkan lisensi kripto kepada perusahaan berdasarkan aturan yang ada. Namun, hal itu perlu dilakukan mengubah kerangka kerjanya untuk menyelaraskan dengan pan-Eropa Pasar dalam Regulasi Aset Kripto (MiCA), yang akan berlaku efektif tahun depan.

Asosiasi pengacara Siprus selanjutnya merekomendasikan regulator untuk menerapkan 'Peraturan Perjalanan' ke dalam undang-undang tersebut, yang saat ini bukan merupakan bagian dari undang-undang tersebut. Kementerian Keuangan Siprus sudah berdiskusi dengan otoritas terkait untuk mengubah kerangka kerja guna menambahkan undang-undang tersebut.

While the CySEC is still considering imposing the rules to bring penalties for non-compliance, several of its other European counterparts already have similar laws in place. Malta has the most substantial one, with a fine of up to €15 million and imprisonment for three years for any non-compliance by crypto firms, including operations without licenses. France and Ireland also have similar laws with ranging penalties.

Stempel Waktu:

Lebih dari magnates keuangan