Bank Indonesia Larang Penggunaan Crypto Sebagai Metode Pembayaran

Node Sumber: 926415
  • Bank Indonesia telah melarang cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
  • Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan larangan tersebut berdasarkan undang-undang yang ada.
  • Perkembangan yang dilakukan Indonesia sepertinya mirip dengan tindakan yang dilakukan Turki.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank sentral telah melarang cryptocurrency diakomodasi sebagai alat pembayaran.

Menurut Perry, hal itu berdasarkan undang-undang yang ada.

Cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah menurut Konstitusi, UU Bank Indonesia, dan UU Mata Uang.

Di sisi lain, perkembangan terkini dari Indonesia sepertinya juga melakukan tindakan serupa yang dilakukan Turki. Menurut sebuah laporan, Bank Sentral Republik Turki (CBRT) juga melarang pembayaran kripto. Juga, menyatakan bahwa mereka tidak dapat menggunakannya untuk membayar barang dan jasa.

Dengan sifat aset kripto yang fluktuatif, sebagian besar pemerintah telah menyatakan keprihatinannya, dengan beberapa langkah ketat untuk melindungi investor. Bagi CBRT, penggunaan mata uang kripto untuk pembayaran dapat berdampak negatif pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Dalam penerapan larangan tersebut, Warjiyo mengatakan Bank Indonesia akan mengerahkan pengawas lapangan untuk memantau lembaga keuangan. Padahal, hal itu bertujuan untuk memastikan mereka mematuhi kebijakan bank sentral.

Terlebih lagi, Indonesia terkenal sangat berhati-hati terhadap cryptocurrency karena risikonya. Pada tahun 2018, bank sentral negara tersebut melarang transaksi berbasis kripto tetapi kemudian mengizinkan perdagangan kripto sebagai komoditas.

Selain itu, Bank Indonesia, seperti berbagai bank sentral secara global, sedang menjajaki mata uang digital bank sentral (CBDC). Namun, Gubernur BI Warjiyo mengatakan bank sentral sedang meneliti potensi rupiah digital yang dapat memberikan manfaat dan meningkatkan sistem pembayaran negara.

Sumber: https://coinquora.com/bank-indonesia-bans-the-use-of-crypto-as-Payment-method/

Stempel Waktu:

Lebih dari KoinQuora