Rapper The Game menghadapi penilaian $ 12 juta bersama dengan eksekutif dalam kasus ICO

Node Sumber: 942368

Rapper yang berbasis di Los Angeles The Game, juga dikenal sebagai Jayceon Taylor, menghadapi penilaian $ 12 juta untuk perannya di Paragon Coin Inc – sebuah perusahaan crypto yang diduga telah terlibat dalam penawaran koin awal (ICO) yang tidak terdaftar empat tahun lalu.

Taylor secara terbuka mendukung Paragon Coin ICO di media sosial pada tahun 2017. Paragon menggembar-gemborkan token PRG-nya sebagai mata uang untuk industri ganja dan menonjol $70 juta dari publik antara 15 April 2017, dan 15 Oktober 2017.

Penggugat pertama kali mengajukan keluhan terhadap penawaran tersebut pada tahun 2018, namun, Tyler pada awalnya dibebaskan karena keluhan awal penggugat gagal untuk secara jelas menuduh perusahaan telah mempekerjakan rapper tersebut.

Namun, dalam mengeluarkan vonis atas diubah keluhan, Hakim Distrik Federal Amerika Serikat Jeffrey S. White mencatat bahwa penggugat kini telah memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa "Taylor bertindak untuk keuntungannya sendiri atau untuk keuntungan Paragon," dan sekarang dapat dianggap sebagai anggota tim dan "penjual menurut undang-undang."

Penggugat mengutip kertas putih Paragon, yang menyatakan bahwa "'pendiri dan anggota tim akan dilarang 'melikuidasi' lebih dari 20% Token PRG mereka di tahun kalender pertama" untuk "menjaga harga token yang stabil."

Hakim White menyatakan dalam perintah pengadilan di California pada 23 Juni, bahwa The Game sekarang sangat bertanggung jawab atas $12 juta ditambah bunga sebelum dan sesudah penghakiman.

Rapper populer sekarang bertanggung jawab di antara para terdakwa lainnya, termasuk Paragon, pendirinya Jessica VerSteeg dan Egor Lavrov, bersama dengan eksekutif Eugene Bogorad, Alex Emelichev dan Gareth Rhodes.

Terkait: Hakim memblokir penjualan album pertama Jay-Z dan hak ciptanya sebagai NFT

Grafik gugatan class action pertama kali diperkenalkan kembali pada tahun 2018, setelah penggugat dan investor dalam proyek tersebut, Astely Davy, mengajukan gugatan dan menegaskan bahwa Paragon harus dipaksa untuk melepaskan pendapatannya karena gagal mendaftarkan penjualan tokennya ke Securities and Exchange Commission (SEC).

Pada bulan November 2018, SEC Dikenakan Denda perdata senilai $250,000 untuk Paragon karena gagal mendaftarkan penjualan tokennya, yang merupakan menggambarkan diri sendiri pertama kali oleh SEC.

Belum terlihat bagaimana Paragon sendiri akan mengkompensasi uang yang terutang kepada investor, seperti yang dimiliki para pendiri menyatakan kebangkrutan dan dilaporkan melarikan diri AS

Sumber: https://cointelegraph.com/news/rapper-the-game-facing-12m-judgment-along-with-execs-in-ico-case

Stempel Waktu:

Lebih dari Cointelegraph