oleh Dr
Jammu dan Kashmir yang Diduduki Pakistan (POJK) telah lama menjadi titik pertikaian antara India dan Pakistan, masing-masing negara mengklaim kedaulatan sah atas wilayah tersebut. Wilayah ini tetap menjadi sumber ketegangan dan konflik sejak pemisahan tersebut, yang menyebabkan beberapa perang dan bentrokan antara India dan Pakistan. Perang skala penuh pertama atas Kashmir terjadi pada tahun 1947-1948, segera setelah invasi suku. Konflik-konflik berikutnya terjadi pada tahun 1965 dan 1999, yang berkontribusi pada perselisihan yang sedang berlangsung. Tujuan India dalam memperoleh kembali POJK adalah bagian dari strategi yang lebih luas untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang sudah lama dan kontroversial ini.
Persoalan POJK berakar kuat pada sengketa sejarah, politik, dan wilayah. Klaim India atas wilayah tersebut didasarkan pada aksesi sah atas Jammu dan Kashmir pada tahun 1947, komitmen India terhadap integritas dan kedaulatan wilayah, serta kepedulian terhadap hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Konflik dan ketegangan yang sedang berlangsung seputar perselisihan ini menggarisbawahi pentingnya menemukan resolusi damai yang menghormati hak dan aspirasi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat Jammu dan Kashmir.
Untuk mengkaji secara rinci alasan India di balik upaya berkelanjutan untuk merebut kembali POJK, penting untuk mengingat kembali beberapa fakta sejarah yang penting. Sejarah POJK dapat ditelusuri kembali ke pemisahan British India pada tahun 1947. Ketika India dan Pakistan muncul sebagai negara merdeka, nasib negara-negara pangeran di wilayah mereka menjadi isu sentral. Negara bagian Jammu dan Kashmir kemudian diperintah oleh Maharaja Hari Singh. Pemisahan ini memberikan pilihan kepada kepala negara pangeran untuk menyetujui India atau Pakistan. Maharaja Hari Singh awalnya berusaha untuk mempertahankan perjanjian macet dengan salah satu wilayah kekuasaan. Namun, invasi suku pada bulan Oktober 1947, yang didukung oleh Pakistan menjadi awal dari hasil masa depan dalam bentuk aksesi negara pangeran Jammu & Kashmir dengan India; dan pembuatan POJK.
Invasi suku ke negara bagian Jammu dan Kashmir pada tahun 1947 menjadi latar belakang penting pembentukan POJK. Invasi ini merupakan peristiwa penting yang berkontribusi terhadap sejarah yang kompleks dan kontroversial di wilayah tersebut. Pada tanggal 22 Oktober 1947, milisi suku dari Pakistan, bersama dengan dukungan unsur militer Pakistan dan di bawah perlindungan Inggris, melancarkan Operasi Gulmarg dengan menyerang Jammu dan Kashmir. Invasi ini bertujuan untuk mengambil alih wilayah tersebut secara paksa karena Inggris gagal meyakinkan Maharaja melalui taktik diplomatik untuk menjadi bagian dari Pakistan.
Pada tanggal 22 Oktober 1947, pasukan suku merebut kota Muzaffarabad, yang menjadi ibu kota wilayah Poonch di negara bagian tersebut. Pada tanggal 24 Oktober, anggota suku merebut Baramulla, sebuah kota yang terletak di barat laut Srinagar, ibu kota musim panas negara bagian pangeran. Baramulla memiliki lokasi strategis karena terletak di jalan menuju Srinagar. Pada tanggal 26 Oktober 1947, Maharaja Hari Singh, penguasa Jammu dan Kashmir, meminta bantuan militer dari India untuk mengusir invasi suku. Dia menandatangani Instrumen Aksesi, yang mengizinkan pasukan India memasuki negara bagian tersebut. Pada tanggal 27 Oktober, pasukan India diterbangkan ke Srinagar untuk membantu mempertahankan kota dari invasi suku. Hal ini menandai awal keterlibatan formal India dalam konflik tersebut.
Upaya India untuk mencapai resolusi di Dewan Keamanan PBB (DK PBB) terjadi pada tanggal 1 Januari 1948. Menyusul terbentuknya Komisi PBB untuk India dan Pakistan (UNCIP), pada tanggal 21 April 1948, DK PBB mengeluarkan Resolusi 47. Resolusi ini mengamanatkan gencatan senjata segera dan meminta Pemerintah Pakistan untuk memastikan penarikan pasukan suku dan warga negara Pakistan yang biasanya tidak tinggal di negara bagian Jammu dan Kashmir, yang masuk dengan maksud untuk terlibat dalam konflik. Mereka juga meminta Pemerintah India untuk mengurangi pasukannya ke tingkat minimal, membuka jalan bagi kondisi yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara mengenai aksesi negara tersebut ke India atau Pakistan. Namun, gencatan senjata baru dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1949, dengan Jenderal Gracey mewakili Pakistan dan Jenderal Roy Bucher mewakili India menandatangani perjanjian tersebut.
Pada bulan Juli 1949, India dan Pakistan mencapai Perjanjian Karachi, yang menetapkan garis gencatan senjata yang harus dipantau oleh pengamat militer. Garis gencatan senjata ini kemudian berkembang menjadi Garis Kontrol (LoC), yang membagi wilayah tersebut menjadi negara bagian Jammu dan Kashmir dan Jammu dan Kashmir yang diduduki Pakistan.
Konflik tersebut tidak berakhir dengan gencatan senjata, dan perang serta perselisihan antara India dan Pakistan terus berdampak pada wilayah tersebut. Masalah Jammu dan Kashmir masih menjadi perdebatan utama antara kedua negara dan mempunyai implikasi terhadap stabilitas regional dan geopolitik.
Sekarang mari kita telusuri alasan India untuk mengklaim kembali POJK, yang mungkin mencakup poin-poin berikut :
Instrumen Aksesi, Landasan Hukum Klaim India: Pada tanggal 26 Oktober 1947, Maharaja Hari Singh menandatangani Instrumen Aksesi, yang secara resmi mengintegrasikan Jammu dan Kashmir ke India. Aksesi ini sah dan diakui berdasarkan Undang-Undang Kemerdekaan India Britania tahun 1947, yang menjadi dasar pemindahan negara pangeran ke wilayah kekuasaan India dan Pakistan. Hak India atas POJK bertumpu pada aksesi yang dilaksanakan secara sah ini.
Integritas Wilayah dan Kedaulatan Nasional: Komitmen India terhadap integritas dan kedaulatan wilayahnya merupakan kekuatan pendorong di balik klaimnya terhadap POJK. Negara tersebut percaya bahwa wilayah yang sekarang diduduki oleh Pakistan diperoleh melalui penggunaan kekerasan dan tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau ketentuan hukum yang berlaku selama pembagian tersebut. Penegasan India didasarkan pada keyakinannya bahwa batas-batas wilayah yang ditetapkan pada saat kemerdekaan harus dihormati.
Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan : India telah menyatakan keprihatinannya atas situasi hak asasi manusia dalam POJK. Argumennya adalah bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah ini harus mempunyai hak dan manfaat yang sama dengan masyarakat di wilayah lain di Jammu dan Kashmir yang berada di bawah pemerintahan India. Hal ini mencakup hak atas pemerintahan demokratis, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak-hak minoritas, yang menurut India telah diremehkan. India kerap menegaskan bahwa masyarakat Jammu dan Kashmir, termasuk masyarakat yang tergabung dalam POJK, berhak menentukan masa depan mereka sendiri melalui proses demokrasi. Tujuan India adalah membangun pemerintahan yang demokratis dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mereka sendiri. Mereka berpendapat bahwa status quo dalam POJK tidak cukup memenuhi aspirasi masyarakat Kashmir.
Pertimbangan Strategis dan Geopolitik POJK: Letak geografis Jammu dan Kashmir yang termasuk POJK mempunyai kepentingan strategis yang signifikan. Terletak di wilayah Himalaya dan berbatasan dengan Cina. Kepentingan India untuk mendapatkan kembali kendali atas seluruh wilayahnya sebagian didorong oleh pertimbangan strategis dan geopolitik.
Penting untuk dicatat bahwa masyarakat Jammu dan Kashmir, termasuk mereka yang tergabung dalam POJK, merupakan inti dari setiap penyelesaian perselisihan tersebut. Suara, aspirasi, dan keprihatinan mereka harus dipertimbangkan dalam setiap pengaturan politik di masa depan. Oleh karena itu, prasyarat tersebut perlu direklamasi agar POJK dapat memberikan keadilan menyeluruh kepada masyarakat Jammu dan Kashmir.
Penulis adalah Asisten Profesor, Departemen Pariwisata dan Manajemen Perjalanan, Universitas Pusat Jammu

Layar khusus @media dan (lebar min: 480px){.stickyads_Mobile_Only{display:none}}Layar @media saja dan (lebar maks: 480px){.stickyads_Mobile_Only{position:fixed;left:0;bottom:0;width :100%;text-align:center;z-index:999999;display:flex;justify-content:center;background-color:rgba(0,0,0,0.1)}}.stickyads_Mobile_Only .btn_Mobile_Only{position:absolute ;top:10px;left:10px;transform:translate(-50%, -50%);-ms-transform:translate(-50%, -50%);background-color:#555;color:white;font -size:16px;border:none;cursor:pointer;border-radius:25px;text-align:center}.stickyads_Mobile_Only .btn_Mobile_Only:hover{background-color:red}.stickyads{display:none}